top of page

Aksi Demo Tenaga Kerja Asing di Taiwan

  • Penulis: Linda Jingga, Editor: Betty Naibaho
  • Oct 3, 2016
  • 2 min read

Bulan Juni 2016, para Tenaga Kerja Asing di Taiwan seolah mendapatkan angin segar. Pasalnya, Badan Legislatif Taiwan mengusulkan penghapusan peraturan yang mengharuskan para Tenaga Kerja Asing di Taiwan untuk pulang ke negara asal setiap 3 tahun sekali sebelum memperpanjang kontrak kerja. Peraturan tersebut dinilai memberatkan para Tenaga Kerja Asing, selain harus mengeluarkan biaya untuk pulang ke negara asal, mereka juga harus membayar biaya Agen Tenaga Kerja yang diperkirakan mencapai NT$ 80.000 hingga NT$ 150.0000.


Pengajuan tersebut telah lolos tahap pembahasan awal di bulan Juni dan seharusnya memasuki pembahasan tahap kedua di bulan Juli. Namun, pengajuan tersebut mendapat penolakan keras dari Asosiasi Agen Tenaga Kerja di Taiwan. Seperti diberitakan media massa Taiwan, Asosiasi Agen Tenaga Kerja melakukan aksi protes di halaman gedung Badan Legislatif Taiwan (Legislatif Yuan, red) untuk membatalkan pengesahan peraturan tersebut. Para Agen menilai pemberlakuan peraturan baru tersebut justru akan merugikan Taiwan sendiri, termasuk pihak-pihak terkait, khususnya para majikan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Selain itu, para Agen juga menilai hal tersebut akan mengurangi peluang para majikan untuk mendapatkan tenaga kerja baru yang kemungkinan akan lebih baik dari tenaga kerja sebelumnya.


Berseberangan dengan para Agen tersebut, The Migrant Empowerment in Taiwan (MENT) dan sejumlah LSM yang peduli dengan Tenaga Kerja Asing menilai, penolakan dari pihak Agen Tenaga Kerja hanya berhubungan dengan kepentingan mereka sendiri, dimana mereka akan kehilangan sumber penghasilan dari para Tenaga Kerja Asing yang harus membayar biaya agen setiap kali mereka akan memperpanjang kontrak kerja. MENT menilai pemberlakuan peraturan baru tersebut akan mengurangi peluang eksploitasi terhadap para Tenaga Kerja Asing yang lemah dan tentunya mendukung penegakan Taiwan sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.


Penolakan dan usaha para Agen Tenaga Kerja untuk membatalkan pemberlakuan penghapusan peraturan tersebut mendorong serikat buruh di Taiwan untuk melakukan aksi demo untuk mendesak Pemerintah Taiwan segera mengesahkan penghapusan peraturan yang mengharuskan para Tenaga Kerja Asing untuk pulang ke negara asal sebelum memperpanjang kontrak kerja.


Aksi Demo dilakukan pada hari Minggu, 2 Oktober 2016 di Taipei. Lebih dari 1000 Tenaga Kerja Asing berkumpul di Taipei Main Station (TMS) dan melakukan Long-March berjalan kaki dari Taipei Main Station menuju Istana Presiden Taiwan. Demo tersebut diikuti oleh berbagai serikat buruh di Taiwan termasuk dari Indonesia, Vietnam, Thailand dan Filipina.




Selain mendesak pemerintah Taiwan menghapuskan peraturan tersebut, para demonstran juga meminta Pemerintah Taiwan untuk mewajibkan majikan memberikan libur satu hari dalam seminggu dan menghapuskan biaya Agen Tenaga Kerja. Aksi demo berjalan dengan damai dan lancar, serta diharapakan akan mendorong Pemerintah Taiwan untuk segera mengambil keputusan tepat dan tidak merugikan para Tenaga Kerja Asing di Taiwan.


 
 
 

Commentaires


Kategori
Tautan
Search By Tags
YinniHao!
Media Online Indonesia di Taiwan yang menjadi wadah bagi mereka yang memiliki passion dalam dunia jurnalistik dan memiliki semangat untuk berinovasi dalam berkarya. 
Hubungi Kami

Email Redaksi : yinnihao.ppitw@gmail.com

Facebook        : YinniHao

Instagram        : @yinnihao.id

 

  • Instagram Social Icon
  • Facebook Social Icon

Join our mailing list

Never miss an update

Mari membangun Indonesia dengan karya

Didukung oleh :

Hak Cipta © Majalah YinniHao!
Pengelola Situs: Tim Redaksi Majalah YinniHao! PPI Taiwan

 

bottom of page