Pengukuhan Pengurus dan Rapat Konsolidasi dan Pembahasan Rencana Kerja Yayasan Pendidikan dan PKBM P
- Penulis: Betty Naibaho; Photo: PKBM PPI Taiwan
- Jan 7, 2018
- 2 min read

Taipei (1/7) Pengukuhan Pengurus Yayasan Pendidikan dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Persatuan Pelajar Indonesia (PKBM PPI) Taiwan dan Rapat Konsolidasi, Sosialisasi dan Pembahasan Rencana Kerja Yayasan Pendidikan Taiwan dan Pengurus PKBM Taiwan telah berlangsung dengan sukses. Acara dihadiri dan dibuka oleh Kepala Kantor dan Dagang Indonesia (KDEI), Bapak Robert T. Bintaryo. Dalam
Sambutannya Bapak Robert T. Bintaryo menyampaikan bahwa pendidikan adalah kekuatan yang tak bisa digantikan oleh apapun juga dan dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada para pengurus Yayasan Pendidikan dan PKBM PPI Taiwan atas antusiasme para mahasiswa Indonesia untuk bergabung dengan kepengurusan, sebab keberadaan Yayasan Pendidikan Taiwan dan PKBM PPI Taiwan turut membantu meringankan beban KDEI Taiwan.
Yayasan Pendidikan PPI Taiwan berdiri berdasarkan SK Kementrian Hukum dan HAM (MENKUMHAM) RI yang dikeluarkan di Jakarta pada 4 Desember 2017 . Yayasan Pendidikan PPI Taiwan akan menjadi induk PKBM PPI Taiwan dan pengurus Yayasan Pendidikan PPI Taiwan diresmikan berdasarkan SK PPI Taiwan yang ditetapkan 1 Januari 2018 dan akan menjabat selama 5 tahun sesuai dengan masa berlakunya SK Yayasan (2018-2022) dan kedepannya akan disesuaikan berdasarkan dinamikanya. Yayasan Pendidikan PPI Taiwan sendiri bertujuan untuk membantu pemerintah dalam hal pemerataan pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia, secara khusus bagi PMI (Pekerja Migran Indonesia) di Taiwan.
Pengurus baru PKBM Taiwan diharapkan menjalankan fungsi dan tugas kerja mengacu pada AD-ART dan SK yang berlaku selama 1 tahun sementara ketua PKBM menjabat selama 3 tahun dan ketua dapat dipilih kembali maksimum satu periode sesuai dengan organisasi dan tata kerja PKBM PPI Taiwan dengan SK yang diperbaharui dan dirubah sebagai mana mestinya. PKBM sendiri merupakan lembaga pendidikan non-formal berbadan hukum yang dalam penyelenggaraannya harus mengikuti produk aturan perundangan dan kebijakan dari pusat serta tata aturan internal sehingga dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum.
Comments