Sosialisasi Ketenagakerjaan, Keimigrasian, dan Penegakan Hukum di Taiwan
- Penulis : Muhammad Farid (Ph.D Student
- Sep 25, 2016
- 2 min read

Suasana sosialisasi ketenagakerjaan, keimigrasian, dan penegakan hukum di Taiwan
(foto : istimewa)
Minggu, 11 September 2016, bertempat di Taipei International Convention Center, KDEI (Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia) menggelar sosialisasi ketenagakerjaan, keimigrasian, dan penegakan hukum di Taiwan. Kegiatan ini dihadiri 100 orang peserta, baik perorangan dan organisasi yang mewadahi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Taiwan.
Kegiatan ini diawali dengan pembukaan, kemudian sambutan ketua pelaksana yaitu Bapak Devriel Sogja yang juga menjabat sebagai kepala bidang tenaga kerja KDEI. Dalam sambutannya, beliau mengungkapkan sosialisasi ini merupakan kali kedua dilaksanakan pada tahun 2016 yang sebelumnya dilaksanakan pada bulan Mei. Kegiatan ini juga sebagai sarana silaturahmi dan sharing informasi bagi perwakilan organisasi TKI yang selanjutnya akan mensosialisasikan hasil kegiatan ini pada anggotanya.
Selanjutnya, sambutan Kepala KDEI, Bapak Robert J. Bintaryo yang dalam sambutannya beliau mengharapkan supaya TKI dapat menjaga nama baik bangsa Indonesia di Taiwan dengan senantiasa menjaga persatuan dan kekompakan antar sesama TKI. Kemudian, beliau memaparkan tema utama dari sosialisasi, yaitu "Tenaga Kerja Terampil dan Bermartabat", dimana TKI dapat bekerja secara profesional sesuai dengan bidangnya dan tetap menjaga perilaku sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang bermartabat.
Acara dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Pemerintah Taiwan yang diwakili keimigrasian, kepolisian, dan kementerian ketenagakerjaan. Arahan pertama dari Keimigrasian Taiwan tentang proses pengurusan imigrasi bagi tenaga kerja asing, bagaimana kemungkinan bila terjadi pelanggaran keimigrasian seperti, tenaga kerja yang meninggalkan tanggung jawabnya.
Selanjutnya, dari Kepolisian Taiwan yang menjelaskan tentang kondisi-kondisi yang akan dihadapi oleh tenaga kerja asing seperti penerapan peraturan lalu lintas di Taiwan. Dengan menjelaskan marka jalan bagi pengendara sepeda motor, sepeda, atau pejalan kaki. Pihak ini juga menjelaskan sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang ditemukan menkomsumsi minuman beralkohol serta penggunaan obat-obatan terlarang.
Sesi terakhir dari kementerian ketenagakerjaan Taiwan, yang menjelaskan tentang prosedur ketenagakerjaan di Taiwan, seperti bagaimana hak-hak tenaga kerja asing dan penjelasan apabila terjadi kondisi darurat yang menimpa tenaga kerja asing, mereka dapat menelepon secara langsung nomor 1955.
Selama kegiatan berlangsung, peserta sangat antusias mengajukan pertanyaan tentang kondisi riil yang menimpa teman-teman TKI baik berupa pemenuhan hak-hak TKI, termasuk kondisi dengan agen dan majikan. Pemateri memberikan penjelasan dengan baik dan akan menindaklanjuti keluhan-keluhan dari peserta dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Setelah istirahat makan siang acara dilanjutkan dengan pemaparan dari pimpinan KDEI, masing-masing oleh Bapak Robert J. Bintaryo (Kepala KDEI), Bapak Siswadi (Wakil Kepala KDEI), dan Bapak Devriel Sogja (Kabid Tenaga Kerja KDEI).
Secara umum pemaparan menjelaskan tentang kondisi terakhir Tenaga Kerja Indonesia di Taiwan, hingga saat ini jumlah TKI yang bekerja di Taiwan mencapai 237.085 orang yang bekerja di sektor industri, layanan publik, dan rumah tangga. Selain itu, jumlah TKI yang meninggalkan tanggung jawabnya, hampir mencapai 10% dari jumlah yang ada. Hal ini akan berpotensi pada pemberian sanksi dan pemutusan kerjasama penyaluran tenaga kerja dari pemerintah Taiwan. Selanjutnya, penjelasan faktor-faktor yang menyebabkan kurang maksimalnya TKI bekerja di Taiwan, yaitu tidak mampu bekerja dengan baik, tidak harmonis dengan pengguna, majikan meninggal dunia, pekerjaan tidak sama dengan kontrak kerja, dan sakit saat tiba di Taiwan.
KDEI telah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna mengoptimalkan kinerja TKI antara lain dengan Kementerian Tenaga Kerja Taiwan dan Asosiasi Agen Tenaga Kerja Asing. Semoga dengan kegiatan ini, KDEI dan pihak-pihak terkait dapat berkonstribusi membantu memberikan pelayanan dan penanganan masalah yang dihadapi TKI selama bekerja di Taiwan.
Comentarios